You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Penerima Bansos
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Penerima Bansos

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menerima bantuan sosial (Bansos) agar masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Pendaftaran dibuka mulai 9 sampai 13 September di setiap kelurahan

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, pendaftaran ini merupakan tahapan awal dari pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dinsos Siapkan Portal Data Digital Sempurnakan Pemutakhiran BDT

"Pendaftaran dibuka mulai 9 sampai 13 September di setiap kelurahan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang ingin memperoleh bantuan keuangan melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta," ujarnya, Senin (2/9).

Sementara, Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta, Santoso menjelaskan, syarat yang diperlukan saat pendaftaran adalah cukup dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Silakan mendaftar, bagi yang belum memiliki KTP DKI bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili Sementara," terangnya.

Menurutnya, pendataan tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni sosialisasi, pendaftaran, identifikasi, serta verifikasi dan validasi. Kemudian, sambungnya, koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan mereka yang berhak menerima Bansos dan dapat masuk ke BDT.

Santoso merinci, pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada 2-6 September, tahap pendaftaran pada 9-13 September, identifikasi awal 14-22 September. Sementara, untuk tahap verifikasi dan validasi dilaksanakan pada 23 September-29 November 2019. 

"Kami berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat. Sehingga, Bansos yang diberikan tepat sasaran dan mereka yang berhak bisa menerima bantuan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1457 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1384 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1291 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1133 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved